Dengan telah ditetapkan Perda No 1 Tahun 2022 tentang KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) yang merupakan peraturan daerah mengatur tentang kawasan bebas asap rokok. Pada Tanggal 26 Juli 2022 Dinas Kesehatan Purworejo mengadakan sosialisasi akan peraturan tersebut kepada para tokoh masyarakat untuk dapat diketahui. Perda juga sudah dilakukan pembahsan tentang teknis pelaksanaan dengan Peraturan Bupati yang dibahas dengan dinas terkait yang menghasilkan hasil pembahasan bahwa penetapan kawasan tanpa rook antara lain :
1. Fasilitas dan layanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat Ibadah
5. Angkutan Umum
6. Tempat Kerja
7. Tempat Umum dan Tempat Lainnya yang ditetapkan
Melalui sosialisasi diharapkan masyarakat umum mengetahui bahwa telah ada Perda Tentang KTR Di Kabupaten Purweorejo dan penataan Lokasi KTR sudah akan mulai diatur. Diharapkan aka nada peran serta dan dukungan dari masyarakat semua agar pelaksanaan peraturan ini bisa berjalan dengan baik dan kesehatan masyarakat bisa segera tercapai dengan mengurangi dari paparan asap rokok .