Tanggal : 08-06-2022


Bidang Pengendalian Penyakit merupakan bidang yang bertanggung jawab dalam tata kelola penatalaksanaan terhadap pengendalian penyakit salah satunya adalah kecacingan. Pada Tanggal 8 Juni 2022 dilaksanakan pertemuan pengelola UKS dan kekcangan 27 Puskesmas. Dalam pertemuan dibahas terhadap tata kelola kecacingan dengan cara pemberian obat cacing kepada anak dengan usia 1 sd 12 th. Sehingga diharapkan kepada semua pengelola kegiatan di Puskesmas untuk selalu rutin setahun dua kali pemberian diberikan kepada anak balita melalui Posyandu, anak Paud DAN Anak SD. Tujuan pemberian obat cacing adalah sebagai upaya shunthing, anaemia dan gangguan pertumbuhan anak.