Tanggal : 17-05-2023


Dinas Kesehatan melalui Bidang SDMK melaksanakan pembinaan dan pengawasan terkait kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan tenaga Kesehatan harus mempunyai Surat Izin Praktik dan Surat Tanda Registarasi (STR) sesuai profesi masing-masing. STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berlaku 5 tahun sedangkan SIP dikeluarkan oleh DPMPTSP atas rekomendasi Dinas Kesehatan