Tanggal : 10-05-2023


Dalam mewujudkan pelayanan Kesehatan yang bermutu, aman dan meningkatkan keselamatan pasien serta perlindungan terhadap tenaga Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo melakukan kredensialing terhadap tenaga Bidan dan Perawat di Puskesmas. Output kredensialing adalah pemberian kewenangan klinis terhadap tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.