Tanggal : 14-08-2025


PURWOREJO – Selasa, 12 Agustus 2025 – Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo menggelar rapat internal yang dihadiri oleh pegawai PPPK, pejabat struktural, dan pejabat fungsional madya di Aula 1 Dinkesda. Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Budi Susanti, M.Sc, dengan fokus utama sosialisasi gratifikasi sebagai upaya penguatan integritas aparatur.

Dalam arahannya, dr. Budi Susanti menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas baik berupa uang, barang, fasilitas, hadiah, atau bentuk lainnya yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan dan pekerjaannya. Gratifikasi yang terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seluruh pegawai harus paham bahwa gratifikasi bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui perbedaan gratifikasi yang dilarang dan yang tidak, cara menolak pemberian, serta mekanisme pelaporannya ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau KPK, tegasnya.

Dalam rapat tersebut, disampaikan pula prosedur pelaporan gratifikasi, termasuk batas waktu pelaporan maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan, serta contoh situasi yang sering terjadi di lingkungan kerja. Kegiatan ini bertujuan membentuk budaya kerja bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh jajaran Dinkesda.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di sektor kesehatan.(MI)