Tanggal : 05-05-2025
Purworejo – Dalam rangka meningkatkan ketepatan dan kecepatan pelaporan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Kasus DBD melalui aplikasi Elektronik DBD (EDBD). Kegiatan ini berlangsung sesuai jadwal pada Senin, 5 Mei 2025 dengan menghadirkan peserta dari seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit yang ada di wilayah kabupaten.
Acara dibuka oleh Plt Sekretaris Dinkesda Kabupaten Purworejo, dr. Budi Susanti, M.Sc, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaporan cepat dan akurat sebagai dasar pengendalian wabah. Dalam sesi paparan, Kepala Bidang P2P Dinkesda Purworejo menyampaikan analisis situasi kasus DBD di wilayah setempat, dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Heri Purnomo, SKM, M.Kes, yang menjelaskan tentang mekanisme input data dan pemanfaatan aplikasi e-DBD secara menyeluruh.
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa Rumah Sakit dan Puskesmas rawat inap wajib mengisi KDRS dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah laporan kasus masuk, serta melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) dalam radius 100–150 meter dalam jangka waktu yang sama. Puskesmas juga bertanggung jawab untuk menginput data yang dilaporkan melalui grup WhatsApp ke dalam sistem e-DBD sesuai wilayah kerja masing-masing.
Poin penting lainnya adalah kewajiban menginput dan mengunggah data ke aplikasi SIARVI paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya serta adanya pembaruan format KDRS khusus untuk laporan EDBD. Langkah ini bertujuan agar pelaporan DBD berjalan terstandar, cepat, dan akurat.
Kegiatan ditutup dengan diskusi rencana tindak lanjut bersama tim Program Pengendalian DBD (PP DBD) dan arahan penutup oleh Kabid P2P Dinkesda.(MI)