Tanggal : 16-04-2025


Purworejo – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan perpanjangan izin operasional Klinik Mulia Medika Bener, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo memfasilitasi kegiatan visitasi lapangan pada Rabu, 16 April 2025. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), serta perwakilan dari Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).
Visitasi ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan evaluasi terhadap kesesuaian klinik dengan standar perizinan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Melalui fasilitasi ini, Dinas Kesehatan berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap klinik yang mengajukan perpanjangan izin operasional benar-benar memenuhi aspek legalitas, mutu pelayanan, dan kesiapan sarana-prasarana.
Tim melakukan peninjauan menyeluruh terhadap berbagai aspek penting, antara lain:
- Kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas
- Kondisi bangunan dan fasilitas pelayanan kesehatan
- Ketersediaan dan kompetensi tenaga medis
- Sistem pelayanan kepada pasien, termasuk penerapan standar keselamatan
- Pengelolaan limbah medis dan aspek lingkungan lainnya
Perwakilan dari Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa fasilitasi visitasi ini merupakan bentuk pembinaan langsung kepada fasilitas pelayanan kesehatan agar senantiasa menjaga mutu pelayanan serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga pembinaan. Visitasi ini menjadi sarana evaluasi sekaligus ruang dialog antara Dinkesda dan penyelenggara pelayanan kesehatan, ujar salah satu pejabat Dinkes di sela kegiatan.
Klinik Mulia Medika Bener sendiri merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang telah berkontribusi dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bener. Selama ini, klinik tersebut dikenal cukup aktif dan responsif dalam memberikan layanan dasar kesehatan kepada masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pihak klinik dapat terus meningkatkan standar pelayanan dan melengkapi seluruh aspek teknis maupun administratif yang diperlukan dalam proses perpanjangan izin operasional.
Hasil dari visitasi ini akan dirangkum dan dibahas dalam rapat evaluasi tim teknis lintas sektor, sebelum nantinya dijadikan dasar pertimbangan oleh instansi terkait untuk memutuskan kelayakan perpanjangan izin operasional klinik. Seluruh proses visitasi berjalan lancar, tertib, dan komunikatif, serta tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas.