Pembahasan RAPERBUP Peraturan Pelaksanaan PERDA No 1 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Di Kabupaten Purworejo Tahun 2023
Uraian Kegiatan :
1. Pertemuan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Senin , 27 Februari 2023
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Aula 1 Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
2. Peserta :
Peserta sebanyak 15 orang, terdiri dari : Anggota Tim Pembahas Raperbup yaitu : Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, Lintas Sektor, Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dan Kepala Puskesmas Dadirejo
3. Acara : 1. Pembukaan
2. Diskusi Pembahasan
3. Penutup
4. Hasil kegiatan :
a. Pembukaan : Sambutan dan pengarahan Kepala Bidang SDMK,Farmamin Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo; Drs.Triyanto,Apt, M.Kes, antara lain :
- Ucapan selamat datang pada peserta
- Pembahasan pada pertemuan melanjutkan hasil dari
pertemuan perbup KTR sebelumnya
- Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi pembahasan draf
KTR mulai pasal 13
b. Diskusi :
Masukan draf Raperbup KTR, antara lain :
Bagian Hukum SETDA, Wiyono SH :
KTR berdasarkan 3 kelompok tahun penetapan
- Penetapan yang dimaksudkan pada akhir kelompok tahapan ke 3 capaian menjadi KTR sudah mencapai 100 %
- DPRD dulu keberatan kl pencapaian 100 % menjadi KTR secara serentak
c. Dinkes , Drs.Triyanto, Apt, M.Kes :
- Tahap I tahun penetapan KTR pada tahun 2023 s/d 2024 bagi :
o Rumah Sakit Umum Daerah
o Puskesmas dan jaringannya
- Tahap II tahun penetapan KTR pada tahun 2025 s/d 2026
- Tahap III tahun penetapan KTR pada tahun 2027 s/d 2028
d. Bagian Hukum SETDA, Wiyono,SH :
o Tata cara penetapan KTR bisa mencontoh tahapan penetapan Desa ODF
o Pembentukan Tim SATGAS KTR mengacu pada Perda
o Tugas dan Kewenangan Satgas KTR
o Tugas dan kewenangan Tim Verifikasi
o Membuat ceklist verifikasi administrasi dan ceklis lapangan
o Tata cara pengajuan permohonan penetapan KTR
o Pembahasan tentang sangksi administratif dan denda
5. Penutup
Acara ditutup dengan bacaan Hamdallah