Tanggal : 29-06-2020


Dalam mendukung Operasional RSUD R.A.A. Tjokronegoro bulan Agustus 2020, Dinas Kesehatan melalui Kasubbag. Kepegawaian dan Keuangan melaksanakan konsolidasi terhadap Dokter fungsional yang masih memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek (SIP) yang belum digunakan dalam praktek umum dapat digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Dengan menggunakan sistem piket/shift sehingga dimungkinkan dokter fungsional dapat ikut piket sesuai rolling jadwal