Tanggal : 17-04-2023


Dalam rangka Sosialiasasi penerapan Perda 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Purworejo, Dinas Kesehatan melaksanakan penyebaran informasi/Desiminasi dilakukan secara masif baik melalui seminar, media sosial, talkshow juga melalui pemasangan banner ditempat umum seperti terminal, posko kesehatan, pasar dan tempat strategis lainnya. Pelarangan dimaksud sebagai upaya pengaturan kawasan yang dilarang merokok seperti Fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit), Tempat pendidikan/sekolah, tempat ibadah dan tempat umum yang tidak menyediakan tempat untuk merokok.